Yogyakarta- Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus cabul sodomi terhadap anak. Pengungkapan kasus dijelaskan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP M Akbar Bantilan, S.Ik pada Rabu (7/12/16) siang saat menggelar Press Release di ruang kerjanya.
Pelaku St (43) warga Grabag Purworejo Jawa Tengah ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh korbannya BSK. Dalam aksi cabul terhadap sesama jenis itu, pelaku menggunakan modus mengajak korban yang merupakan warga Purworejo menggunakan kereta api ke Yogyakarta. Korban diajak ke pertokoan di kawasan Malioboro hingga malam. Berdalih telah kemalaman untuk pulang, pelaku mengajak korbannya menginap ke sebuah hotel di Yogyakarta. Di dalam kamar hotel tersebut, pelaku melakukan aksi cabul sodomi terhadap korbannya.
Tak lama dari kejadian itu, petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak menuju ke rumah tersangka. Pelaku yang merupakan oknum PNS tersebut ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolresta Yogyakarta.
Kepada polisi, sementara pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap 9 orang korban dengan modus membonceng dan memegang kemaluan korbannya. Polisi masih terus mendalami kasus ini, sementara pelaku disangkakan Pasal 76 E UU 35 tahun 2014 Sub Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tutup Kasatreskrim.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tutup Kasatreskrim.
No comments:
Write comment