Yogyakarta- Kepolisian dari jajaran Polresta Yogyakarta kembali mengamankan pelaku kejahatan. Kali ini polisi Polsek Danurejan berhasil mengamankan pelaku perampasan dan pemerasan dengan modus mengaku terlibat kecelakaan dan mengajak korbannya untuk menyelesaikannya di markas pelaku atau memilih menyerahkan harta bendanya.
Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP M. Akbar Bantilan, S.Ik pada Rabu (7/12/16) siang di ruang kerjanya saat menggelar Press Release. Didampingi Kapolsek Danurejan Kompol Aslori, Kasatreskrim menjelaskan pengungkapan kasus perampasan dan pemerasan tersebut.
Pelaku adalah Sp (46) warga Semarang Selatan Jawa Tengah. Pelaku diamankan polisi setelah mendapat laporan dari dua korbannya yang selanjutnya melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dua kasus di dua lokasi berbeda di wilayah Danurejan Yogyakarta tersebut.
Kejadian pertama, korban dihentikan paksa saat berkendara di jalan Suryatmajan Yogyakarta oleh pelaku. Kejadian tersebut berlangsung Sabtu 26 November 2016. Saat itu pelaku langsung mengatakan bahwa sesaat sebelumnya korban telah terlibat kecelakaan ringan dan membahayakan pelaku. Dengan dalih itu, pelaku meminta ganti rugi dan mengancam akan membawa korban ke "Markas" jika tidak mau mengganti rugi.
Karena kata-kata "markas" tersebut, korban merasa takut dan mengira bahwa pelaku adalah seorang aparat. Setelah itu, pelaku langsung merebut dompet korban dan surat-surat milik korban serta meminta korban mengeluarkan uang yang ada di saku celananya. Setelah korban menyerahkan semua harta bendanya, pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Danurejan.
Kejadian kedua berlangsung pada Senin Desember 2016 siang, korban lain diberhentikan oleh pelaku di jalan Mas Suharto Yogyakarta dan mengatakan bahwa korban telah berbelok saat berkendara dengan tidak menggunakan lampu isyarat sehingga membahayakan mengenai stang motor pelaku. Dari perkataan itu, pelaku meminta korban memberi ganti rugi atau akan membawanya ke markas pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku langsung memaksa korbannya untuk menyerahkan sejumlah uang. Paksaan itu dilakukan pelaku dengan meminta paksa dompet korban yang ada di saku celana belakang korban dan mengambil uang tunai milik korban sebesar 390 ribu rupiah.
Tak sampai disitu, pelaku juga memaksa korban mengambil uang di ATM. Saat mengatakan bahwa rekening ATM korban tidak ada uangnya, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah kepala korban. Selanjutnya pelaku memaksa kepada korban agar atasannya menstransfer 1,5 juta kepada rekening korban yang selanjutnya diajak ke mesin ATM untuk mengambilnya secara tunai.
Beruntung polisi bergerak cepat dan sigap dalam menangani kasus tersebut sehingga pelaku langsung tertangkap tak lama setelah kejadian kedua. Saat ini pelaku dan barang bukti di antaranya uang tunai hasil kejahatan, HT, korek api berbentuk pistol dan dompet.
Melihat dari kejadian Kasatreskrim mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku telah terlibat kecelakaan dan meminta ganti rugi terlebih mengatasnamakan aparat atau mengajak penyelesaian ke markas. Jika benar merasa mengalami kecelakaan, maka silakan diselesaikan di kantor polisi terdekat.
Jam operasional ujian praktek jam berapa?
ReplyDeleteSilakan mulai pagi hingga siang.. jam 08.00 Wib
Delete