Tuesday, 20 December 2016

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

Petugas dari Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi berhasil mengamankan seorang pengedar pil koplo BK (37) warga Banguntapan Bantul. Perihal ungkap tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba didampingi Paursubbaghumas Ipda Kusnaryanto, SH, MA saat menggelar Press Release pada Selasa (20/12/16) siang.

Kepada sejumlah wartawan, Kasatresnarkoba menjelaskan kronologi penangkapan BK. Pengungkapan berawal saat polisi mengamankan JS yang merupakan saksi yang membeli pil koplo bertuliskan huruf "Y" beberapa hari sebelumnya. Dari keterangan JS, polisi selanjutnya menangkap BK dan mengamankan lebih dari seribu butir pil koplo di kawasan Banguntapan Bantul.
Kasatresnarkoba dan Paursubbaghumas menunjukkan barang bukti
Menurut Kompol Sugeng Riyadi, obat berbahaya tersebut memiliki efek kepada para pengkonsumsinya menjadi lebih berani dan semangat. Saat ditanya adanya keterkaitan dengan beberapa kasus klitih belakangan, Kasatresnarkoba tidak mau mengaitkan.

"Tidak ada kaitannya dengan kasus klitih, namun jika tidak segera diamankan mungkin akan memicu tindakan kriminal lain," terang Kasatresnarkoba.

Saat ini BK harus mendekam di Ruang Tahanan Polresta Yogyakarta. Kepada BK, polisi menyangkakan pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top