Thursday, 22 December 2016

Gubernur DIY Launching E-Samsat, Kini Wajib Pajak Lebih Mudah Membayar Pajak Kendaraan

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono ke 10, didampingi Kapolda DIY Brigjen Pol Drs. Ahmad Dofiri, M.Si dan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah DIY (BPD DIY) Bambang Setyawan meluncurkan sistem Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (roda 2 maupun roda 4) secara Online Kamis (22/12/2016) jam 10.00 di Kantor Pusat Bank BPD DIY Jalan Panembahan Senopati Yogyakarta.

Layanan yang bernama E-Samsat ini mengintegrasikan sistem Pembayaran Pajak tahunan kendaraan Roda 2 maupun Roda 4, dengan Layanan ATM (Automatic Teller Machine) Bank BPD DIY. Gubernur DIY dalam sambutannya mengatakan bahwa E-Samsat ini merupakan terobosan inovasi yang sangat bagus untuk perpajakan DIY Khususnya dan merupakan Inovasi yang Perdana di Indonesia.

"Saya tadi berbincang-bincang dengan Pak Bambang (Dirut BPD DIY). Beliau mengatakan kepada saya. Dan meminta saya untuk memberi nama alat cetak E-Samsat tersebut. Saya spontan mengusulkan namanya E-POSTI. Yang artinya Posti itu Perkakas Paos Titian. Itu dalam bahasa Jawa. Dalam bahasa Indonesia yang artinya Alat Pajak Kendaraan", kata Sri Sultan yang disambut tepuk tangan dan riuh dari tamu undangan yang hadir.

Kapolda DIY Brigjen Pol Drs. Ahmad Dofiri, M.Si mengatakan bahwa layanan e samsat ini merupakan sebuah inovasi yang sangat bagus. Layanan yang pertama di Indonesia dan diharapkan menjadi Percontohan bagi wilayah lain yang belum menerapkan Samsat Online.

"Ini merupakan terobosan yang sangat baik. Ternyata ini merupakan Layanan pembayaran Pajak kendaraan Online yang pertama di Indonesia yang dilakukan (pembayaran) melalui ATM BPD DIY", kata Dofiri.

Dalam launching ini dilakukan peragaan cara pembayaran melalui ATM oleh salah seorang wajib pajak. Disaksikan oleh Gubernur DIY dan Kapolda DIY. Tak kurang dari 5 menit pembayaran Pajak melalui ATM sudah selesai. Dilanjutkan penyerahan  secara simbolis  STNK dari Gubernur kepada Perwakilan Wajib Pajak tersebut.

Cara Pembayarannya adalah sebagai berikut :
1. Pastikan terlebih dahulu Pajak kendaraan yang anda bayarkan, Nama Pemilik dengan Nama Nasabah Bank BPD DIY sama. Dan nomer NIK Identitas KTP sudah didaftarkan di Samsat Setempat.
2. Masukkan Kartu Atm Bank BPD DIY
3. Pilih Menu Pembayaran
4. Pilih Menu Layanan Publik
5. Pilih Menu Pembayaran Pajak
6. Pilih Menu Samsat
7. Masukkan n 2 digit kode dati 2 (Kode Kabupaten / Kota) dan masukkan 8 digit tanggal jatuh tempo STNK dan Pilih Bayar dan akan keluar data tagihan jumlah pajak STNK.


Kemudian beralih ke kios E-Posti Samsat Jogja.
1. Masukkan nomer referensi yang ada di data Tagihan Jumlah Pajak
2. Tekan tombol SKPD untuk mencetak notis pajak
3. Siapkan STNK
4. Cek posisi rapikan luruskan sesuai arah kertas dan masukkan
5. Pilih tombol validasi STNK untuk melakukan pengesahan. Selesai.

(Dheny Humas Polda DIY)

Show comments
Hide comments
3 comments:
Write comment
  1. pendaftaran NIK di loket berapa ya kalo boleh tahu di SAMSAT? Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Kok masih ribet ya.... Lah kalau belum di balik nama.. Terus juga tidak punya rekening di BPD punyanya di bank lain.. Tidak bisa.. Seharusnya dalam pembayaran pajak itu di permudah... Wong bayar kok di persulit... Lah kalau menerima bantuan itu... Wong mau bayar e... Siapa pun nama wajib pajak dan siapa oun nama yg bayar kan ga masalah yang penting pajaknya di bayar to.. Tolong yaa..

    ReplyDelete
  3. Kok masih ribet ya.... Lah kalau belum di balik nama.. Terus juga tidak punya rekening di BPD punyanya di bank lain.. Tidak bisa.. Seharusnya dalam pembayaran pajak itu di permudah... Wong bayar kok di persulit... Lah kalau menerima bantuan itu... Wong mau bayar e... Siapa pun nama wajib pajak dan siapa oun nama yg bayar kan ga masalah yang penting pajaknya di bayar to.. Tolong yaa..

    ReplyDelete

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top