Wednesday, 16 November 2016

Pelaku Curanmor di Glagahsari Yogyakarta Diamankan Polisi

Umbulharjo- Petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Glagahsari Umbulharjo Yogyakarta. Dua orang pemuda Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan dua pemuda sebagai tersangka dengan waktu yang relatif singkat.

Tersangka adalah Rw (20) warga Bintaran Mergangsan dan Gl (20) warga Semaki Umbulharjo, keduanya berprofresi sebagai juru parkir. Setelah minum-minuman keras, pada 9 November lalu, kedua tersangka berkeliling dan berniat melakukan pencurian. Sesampainya di sebuah rumah di Glagahsari, mereka melancarkan aksi mereka dengan menggondol sepeda motor Suzuki FU nopol AB 2293 NJ milik Yori Bayu (20). Mereka mendorong sepada motor hasil curian dan berniat akan menjualnya. 

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Kasim Akbar Bantilan, salah seorang pelaku, yakni Ridwan merupakan teman dari korban semasa SMP.  "Diduga ia memang sudah hafal tata letak lokasi kejadian. Ia mengambil motor milik temannya sendiri yang diparkir di garasi rumah di mana di situ juga ada tiga motor lainnya," jelas Akbar Bantilan, Selasa  (15/11).

Sepeda motor tersebut tidak dikunci stang oleh korban. Dengan mudah, Ridwan mendorong motor itu keluar dari garasi yang memang dalam keadaan terbuka. Sementara tersangka yang lain, menunggu di atas motor sembari memeriksa keadaan sekitar. 

"Setelah itu, sepeda motor itu di dorong dari TKP hingga rumah pelaku (Ridwan) di daerah Bintaran. Pagi harinya korban bangun dan mendapati motornya sudah hilang lalu melaporkan hal itu ke kepolisian," tambahnya.

Gambar: Polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian
Kanit 2 reskrim, Ipda Heri Subagyo, yang menangani kasus ini menambahkan pihaknya melakukan pengejaran pelaku berdasarkan rekaman cctv di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman cctv, korban melihat jelas bahwa yang mencuri sepeda motornya adalah temannya semasa SMP.  "Kami lantas melakukan penangkapan atas tersangka Galih, sedangkan tersangka Ridwan yang teman semasa SMP korban melarikan diri ke Solo. Motor curian disembunyikan di Mlangi, Sleman," terangnya. 

Tak berselang lama, Ridwan menyerahkan diri ke kepolisian. Dan dari keterangan keduanya, mereka berniat menjual motor curian tersebut. Saat diinterogasi penyidik, tersangka juga juga mengaku sebelumnya telah menjual motor curian dari hasil beraksi di wilayah Sleman.  Keduanya saat ini terancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara dengan sangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian. 

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top