Dalam rangka menyikapi rencana penyampaian pendapat di muka umum di wilayah DKI Jakarta sehingga tidak menimbulkan permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelanggaran hukum di wilayah D.I Yogyakarta, Maka Kapolda DIY mengeluarkan maklumat sebagai berikut :
a. penyampaian pendapat di muka umum di wilayah D.I Yogyakarta agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dilaksanakan dengan tertib, tidak mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain, tidak melakukan tindakan provokatf yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, perpecahan dan konflik SARA sehingga mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan di tempat terbuka mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB;
b. Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menggunakan alat dan peralatan yang membahayakan diri dan orang lain sebagaiaman diatur dalam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang lainnya;
c. Pihak-pihak yang memberikan fasilitas, sarana dan prasarana kepada para peserta penyampaian pendapat di Muka Umum yang menimbulkan perbuatan pidana akan dikenakan sanksi atas perbuatannya tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 55-56 KUHP;
d. Penggunaan kendaraan angkutan umum yang tidak sesuai dengan trayek dan peruntukannya akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
e. Pelanggaran atas Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan ketentuan perundang-undangan yang lain sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Demikian isi maklumat tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
No comments:
Write comment