Monday, 28 November 2016

Lima Pelaku Gendam Diamankan Polresta Yogyakarta

Lima orang pelaku gendam dengan korban seorang anak yatim diamankan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. Pengungkapan kasus gendam tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono, S.Ik didampingi Kasatreskrim AKP M. Akbar Bantilan, S.Ik saat menggelar Press Release pada Senin (28/11/16) siang di ruang Satreskrim.

Menurut Kapolresta, kelima pelaku yakni HSR alias Ilham (29), SB (50), FS (49), AH (24) dan RY (28) ditangkap di sebuah hotel di Yogyakarta. Kelimanya merupakan warga luar DIY yang sengaja datang ke Yogyakarta untuk mencari korban.

Kapolresta Yogyakarta menjelaskan awal mula kejadian para pelaku ini mencari sasaran korbannya di sebuah supermaket. Di supermarket kawasan Jalan Cokroaminoto Yogyakarta, pelaku HSR dan SB bertugas mencari korban, sedangkan ketiga pelaku lain menyiapkan alat penipuan.

Setelah mendapatkan korban yakni Finni yang merupakan warga Sleman, pelaku berpura-pura menanyakan alamat atau tempat penyimpanan benda pusaka di Yogyakarta. Pelaku juga mengaku bahwa ia mempunyai benda pusaka dan memiliki berbagai kemampuan seperti menyembuhkan orang sakit. Pelaku lain mengungkapkan bahwa korban dalam keadaan sedang sakit terguna-guna.

"Untuk melancarkan aksinya, pelaku memperlihatkan aksi penipuannya menggunakan telur-telur yang telah diisi dengan jarum-jarum emas," ungkap Kapolresta.

Setelah korban percaya dengan apa yang disampaikan oleh pelaku, para pelaku kemudian melancarkan aksi berikutnya. Korban diminta untuk jujur menjawab semua pertanyaan pelaku seperti barang berharga yang dimilikinya serta kartu ATM yang dibawanya  lengkap dengan nomor PIN. Saat menunjukkan kartu ATM tersebut, pelaku mengganti dengan kartu lain dan ditutup dengan kain yang hanya boleh dibuka saat korban sampai di rumahnya.

"Baru setelah sampai di rumah, korban tersadar kalau dirinya menjadi korban penipuan," tambah Kapolresta.

Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono, S.Ik menambahkan bahwa seluruh uang yang ada dalam rekening korban dengan nilai lebih dari 21 juta rupiah habis dikuras para pelaku. Oleh para pelaku, selain ditarik tunai, uang dalam tersebut dihabiskan untuk berbelanja di minimarket.

"Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut dan berhasil diamankan dua hari setelah kejadian atau 17 November 2016 malam di sebuah hotel," terang Kapolresta didampingi Kasatreskrim.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti di antaranya kartu ATM tas, T-Shirt, celana, HP, puluhan bungkus rokok, uang tunai dan satu mobil.

Saat ini kelima pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam dengan Pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kepada warga masyarakat melalui wartawan yang hadir, Kapolresta Yogyakarta mengimbau untuk tetap waspada terlebih terhadap orang-orang yang belum dikenalnya dan mengaku mempunyai kesaktian dan mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Selain itu terhadap orang yang baru dikenalnya dan menjanjikan sesuatu diluar kewajaran, serta jangan mudah memberikan informasi terkait barang berharga miliknya seperti nomor PIN ATM.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top