Yogyakarta- Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus prostitusi online di wilayah hukum Kota Yogyakarta. Pengungkapan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono, S.Ik didampingi Kasatreskrim AKP M. Akbar Bantilan, S.Ik saat menggelar Press Release pada Selasa (29/11/16) siang.
Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka AS (21) selaku mucikari dalam memperdagangkan wanita-wanitanya menggunakan aplikasi Whatsapp. Biasanya para konsumen akan menghubungi pelaku melalui chat. Untuk memperoleh layanan pekerja seks (PS) tersebut, konsumen harus membayar sekitar 1,5 juta dengan membayar uang muka terlebih dulu 500 ribu rupiah.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi harus melakukan penyamaran. Setelah terjadi kesepakatan dan membayar uang muka, maka dipilih salah satu hotel di Kota Yogyakarta. Pelaku kemudian mengantar kedua PS ke hotel yang disepakati. Saat PS masuk ke kamar hotel, pelaku kemudian ditangkap oleh polisi di lobby hotel.
Selain mengamankan pelaku dan para pekerja seks, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit handphone milik pelaku serta milik pekerja seks. Polisi juga menyita barang bukti lain yakni uang tunai hasil transaksi serta celana dalam dan bra.
Di depan polisi, pelaku mengaku baru satu tahun menjadi mucikari online. Dia juga mengaku bahwa hanya memiliki lima pekerja seks untuk diperdagangkan.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lain," tambah Kapolresta.
No comments:
Write comment