Yogyakarta- Polisi dari Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh para pemain debus atau sulap. Pengungkapan kasus itu disampaikan oleh Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi didampingi Kasubbaghumas AKP Cherli Evi P. Sela saat menggelar Press Release pada Selasa (6/9/16) siang.
Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, polisi mengamankan tiga dari empat pelaku. Pelaku RE (21) ditangkap di Cafe wilayah Gedongtengen Yogyakarta pada Senin (5/9/16) pagi. Dari hasil pemeriksaan RE, polisi mendapatkan nama baru dan berhasil menangkap FR (41) dan SR (41) dalam waktu beberapa jam di kawasan Depok Sleman. Sedangkan satu tersangka lain berinisial ID masih dalam pengejaran petugas.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sebuah pipet kaca bekas pemakaian shabu yang di dalamnya masih terdapat shabu, sebuah sambungan pipet kaca dan sebuah sedotan warna putih sebagai alat penyalahgunaan shabu.
Kompol Sugeng Riyadi menambahkan bahwa ketiga pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara dan denda paling banyak delapan milyar.
Kepada sebagian kecil warga masyarakat yang saat ini masih menyalahgunakan narkoba, melalui sejumlah wartawan yang hadir, Kasatresnarkoba mengimbau agar segera melaporkannya ke Panti Rehabilitasi atau Satresnarkoba untuk dilakukan rehabilitasi. Dengan melaporkan diri dan bersedia direhabilitasi untuk terbebas dari narkoba, para pengguna tidak akan dilakukan proses hukum. "Sebelum ditangkap polisi, silakan untuk rehabilitasi," imbau Kasatresnarkoba.
No comments:
Write comment