Yogyakarta- Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Pengungkapan dilakukan setelah petugas menangkap tersangka berinisial IA (42) warga Gondokusuman Yogyakarta pada Rabu (24/8/16) di sekitar rumah tinggalnya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba setelah dilakukan rangkaian penyelidikan terhadap pelaku.
Tersangka IA yang merupakan residivis itu tidak bisa berkutik saat polisi menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku, polisi menemukan barang bukti shabu seberat 0,7 gram dan berbagai alat untuk mengkonsumsi shabu. Sebelumnya IA pernah dipenjara pada tahun 2004, 2009 dan 2011 karena kasus yang sama.
Penangkapan terhadap IA dijelaskan oleh Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi didampingi Kasubbaghumas AKP Cherli Evi P. Sela kepada sejumlah wartawan yang hadir pada pelaksanaan Press Release, Jumat (26/8/16) siang di ruang Satresnarkoba.
Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa saat ini IA dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan pengembangan. "Sementara IA dikenakan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda delapan miliar rupiah," jelas Kompol Sugeng Riyadi.
No comments:
Write comment