Yogyakarta- Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar Press Release hasil ungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap juru parkir dan pengrusakan di Jalan Tamansiswa Yogyakarta pada Jumat (5/8/16) siang. Press Release disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP M. Albar Bantilan, S.Ik di depan ruang Satreskrim yang dihadiri belasan wartawan dari media cetak maupun elektronik.
Dalam press release itu Kasatreskrim menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dua korban selaku juru parkir di kawasan Jalan Tamansiswa. Ketiga pelaku yakni HN (39), RM (35) dan Ng (39) merupakan warga Mergangsan Yogyakarta. Ketiganya telah terbukti menjadi pelaku penganiayaan dan pengeroyokan serta melakukan pengrusakan terjadap salah satu toko di lokasi kejadian.
Para pelaku ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di kawasan Mergangsan Yogyakarta. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya sebuah stik besi, sebuah papan kayu potongan kursi, kursi besi, dan sebuah batu paving blok. Selain itu dua sepeda motor yang digunakan para pelaku juga disita sebagai barang bukti.
Kepada para wartawan yang hadir, Kasatreskrim menegaskan bahwa kejadian penganiayaan dan pengeroyokan kepada dua juru parkir dan pengrusakan sebuah toko tersebut murni tindak kriminal. "Tidak ada kaitannya dengan kegiatan partai politik, semua murni tindakan kriminal yang dilatarbelakangi dendam," tegas Kasatreskrim.
Kasatreskrim sampaikan press release hasil ungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Jalan Tamsis |
No comments:
Write comment