Yogyakarta- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu dengan tersangka PJ (36) warga Piyungan Bantul. Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi didampingi Kasubbaghumas AKP Cherli Evi P. Sela saat Polresta Yogyakarta menggelar Press Release pada Jumat (26/8/16) siang.
Tersangka PJ diamankan di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Bantul oleh petugas dari Satresnarkoba pada Kamis 12 Agustus 2016. Penangkapan PJ dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan polisi dan mengarah kepada tersangka. Saat diinterogasi oleh polisi pada waktu penangkapan, pelaku mengaku dalam keadaan mengkonsumsi shabu. Dari pengakuan tersangka, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah ke rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti.
Kasatresnarkoba menunjukkan barang bukti narkoba |
Pelaku dan barang bukti shabu 0,08 gram dan berbagai alat untuk mengkonsumsi shabu diamankan petugas di Mapolresta Yogyakarta. Dari keterangan saat polisi melakukan pemeriksaan, ternyata pelaku tidak hanya sebagai pemakai saja. Namun dirinya juga mengedarkan shabu terbukti dengan adanya beberapa slip transfer baik bukti pembelian maupun bukti hasil penjualan shabu.
"Sementara PJ dikenakan pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun," terang Kasatresnarkoba.
No comments:
Write comment