Yogyakarta- Petugas dari Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dipimpin Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika. Pelaku yakni AA (29) warga Pakem Sleman ditangkap polisi di sekitar tempat tinggalnya pada Selasa (23/8/16) malam.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan waktu penangkapan, polisi menemukan barang bukti 31 butir obat psikotropika golongan IV Alprazolam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Yogyakarta.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba didampingi Kasubbaghumas AKP Cherli Evi P. Sela saat digelarnya Press Release pada Jumat (26/8/16) di ruang Satresnarkoba.
Kompol Sugeng Riyadi menjelaskan bahwa dari keterangan AA, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara face to face. "Sementara saat ini AA dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah," terangnya.
No comments:
Write comment