Yogyakarta- Polresta Yogyakarta melalui Satresnarkoba melaksanakan Press Release hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba pada Selasa (26/7/16) siang. Press Release disampaikan oleh Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi yang didampingi Kasubbaghumas AKP Cherli E.P. Sela dan Kasattahti AKP Etty Haryanti, S.I.Kom. Press Release tersebut dihadiri belasan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik maupun online.
Dalam press release tersebut Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Jumat (15/7/16) sore, polisi melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama HM (26) yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di Wilayah Banguntapan Bantul. Setelah digeledah polisi, dari pelaku ditemukan barang bukti ganja berupa satu bungkus bekas rokok berisi satu linting rokok dari ganja berat ± 0,33 gram serta satu puntung rokok ganja berat ± 0,09 gram. Sementara tersangka HM disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (delapan milyar rupiah ).
Selanjutnya pada Kamis (21/7/16) malam, petugas Resnarkoba Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap dua orang yang bernama IL (23), warga Sukoharjo Jawa Tengah dan SAS (23) warga Semarang Jawa Tengah yang diduga melakukan penyalahgunaan Psikotropika sesuai UU No. 5 Tahun 1997 di Wilayah Tempel Sleman Yogyakarta. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan mobil yang digunakanya dan ditemukan barang bukti berupa Psikotropika Golongan IV Jenis Riklona ( Clonazepam 2 mg ), Alprazolam 1 mg, Merlopam 2 mg dan Alganak, dari pengakuan tersangka ILS mendapatkan Psikotropika tersebut dengan cara membeli (Face To Face) dari sdr. AS dan Sdr. EC di Sokoharjo Jawa Tengah.
Sehari kemudian pada Jumat (22/7/16), polisi melakukan pengembangan ke Sukoharjo. Dalam pengembangan itu polisi menangkap dua orang yang mengaku bernama AS (19) dan EC (20) warga Sukoharjo. Keduanya diamankan di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Setelah petugas melakukan penggeledahan badan dan dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa satu handphone yang digunakan untuk transaksi dan dua lembar uang pecahan Rp. 50.000,-, dari hasil penjualan Psikotropika.
Tersangka IS dan SAS disangkakan melanggar Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), sedangkan tersangka AS dan EC disangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Petugas Satresnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (25/7/16) malam. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama HP (22) yang diduga melakukan penyalahgunaan Psikotropika dan Obat Berbahaya di Wilayah Kasihan Bantul. Setelah melakukan penggeledahan di rumahnya dan petugas menemukan barang bukti berupa pil Riklona dan Pil warna putih yang bertuliskan Y. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Yka guna penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangannya, HP mengaku mendapatkan barang tersebut membeli lewat Media Sosial ’Instagram’ (taman mimpi) dengan cara transfer kemudian barang pesanan dikirim dengan perantara GO-JEK.
No comments:
Write comment