Berdasarkan informasi dari masyarakat, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta yang dipimpin Kasat Resnarkoba KOMPOL SUGENG RIYADI telah melakukan penangkapan terhadap orang yaitu DA (23) pada Rabu (30/3/16) malam. DA diamankan di wilayah Depok Sleman Yogyakarta karena penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja. Saat dilakukan penggeledahan terhadap DA, ditemukan barang bukti diduga Ganja dengan berat kurang lebih 40 gram.
Setelah menginterogasi DA, didapat keterangan bahwa dirinya membeli dengan pelaku penyalahguna lain yakni AD (23). Kemudian dari hasil keterangan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap AD pada Kamis (31/3/16) dini hari di Rumah Kontrakannya di kawasan Depok Sleman. Saat Petugas melakukan penggeledahan ditemukan di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya:
- enam bungkus plastic klip isi Ganja berat ± 11,2 gram
- sebuah bekas botol minuman Coollant, 1 (satu) bekas Pulpen dan kertas grenjeng rokok untuk alat bantu hisap ganja
- sebuah Asbak isi 4 (empat) puntung Ganja berat ± 0,27 gram
Selain mengamankan barang bukti di rumah kontrakan Ad, petugas juga mengamankan empat orang pelaku lain yaitu RR (20), VK (23), LA (20) dan AS (20). Mereka mengakui telah secara bersama mengkonsumsi barang haram di rumah tersebut. Selanjutnya semua pelaku dibawa ke Mapolresta Yogyakarta guna pemeriksaan dan pengembangan.
Terhadap tersangka DA, AD, VK, LA dan AS, petugas sementara mengenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (delapan milyar rupiah). Sedangkan tersangka RR disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Hasil penangkapan tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi saat menggelar Press Release yang didampingi Paursubbaghumas Aiptu Susanta di Ruang Satresnarkoba Polresta Yogyakarta pada Selasa (5/3/16) siang yang dihadiri belasan wartawan dari media cetak, elektronik dan online. Kepada sejumlah wartawan yang hadir, Kasatresnarkoba juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba untuk langsung memberikan informasi kepada polisi.
Kasatresnarkoba menunjukan barang bukti saat digelar Press Release |
No comments:
Write comment