Jogja- Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin ataupun tindak pidana akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada toleransi. Hal itu diungkapkan oleh Kanitpaminal Polresta Yogyakarta Iptu Abdul Kasih saat berdialog interaktif dengan para pendengar Radio Sonora 97,4 FM Yogyakarta pada Jumat 8 Januari 2016.
Pejabat PLT Kasipropam Polresta Yogyakarta itu juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak takut melaporkan pelanggaran terhadap polisi kepada bagian Propam Polri. Hal itu kebaikan dan kemajuan Polri untuk menjadi lebih baik. Jika memang pelapor ataupun saksi tidak ingin diketahui, petugas dari Sipropam akan merahasiakan demi keamanan saksi/pelapor.
Talkshow Kanitpaminal dan Kanitprovos di Radio Sonora, 8-1-16 |
Ditambahkan pula, bahwa saat ini Polri sudah melakukan revolusi mental untuk menjadi lebih baik. Baik mainset maupun cultureset yang tidak baik sudah ditinggalkan. Namun polisi yang tak lepas sebagai manusia biasa tentunya punya kelemahan dan kekurangan. Hal ini bisa berkembang menjadi pelanggaran hingga melakukan tindak pidana. Oleh karenanya, Sipropam terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota Polri. "Warga masyarakat pun bisa ikut membantu dengan melaporkan setiap pelanggaran anggota Polri", tambah Iptu Abdul Kasih.
Sedangkan dijelaskan oleh Kanitprovost Iptu Timbil S.R. Dalam pelaporan masyarakat, warga masyarakat yang ingin melaporkan bisa melaporkan terkait pelanggaran disiplin maupun tindak pidana ke bagian Propam Polri Polresta Yogyakarta Jl. Reksobayan No. 1 Yogyakarta. Selain itu juga bisa melalui surat ataupun dapat melalui telepon atau sms di nomor 081290948377. Setiap laporan tersebut akan langsung ditindak lanjuti oleh Sipropam secara cepat.
Baik Kanitpaminal maupun Kanitprovost Polresta Yogyakarta berharap agar masyarakat sudah tidak lagi takut dalam melapor. Keduanya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang selama ini telah kritis terhadap kinerja Polri yang mencerminkan bahwa masyarakat sudah mulai peduli kepada Polri. (BM)
No comments:
Write comment