Jogja - Tujuh botol minuman keras (miras) berhasil disita petugas Polsek Gedongtengen pada Senin 14 Desember 2015 malam, saat menggelar razia Ops Pekat. Razia semalam dipimpin oleh Kaniterskrim Iptu Purwadi di beberapa lokasi wilayah Gedongtengen.
Iptu Purwadi menunjukan hasil Ops Pekat Senin (14/12/15) |
Dari hasil pelaksanaan razia, tujuh botol miras diantaranya dua Mansion, dua Vodka dan tiga botol air mineral berisi miras oplosan disita dari salah satu warung di Jl. Pasarkembang. Selain barang bukti miras yang disita, petugas juga mengamankan penjual yakni TM (43) dan digelandang ke Mapolsek Gedongtengen karena telah melanggar Perda Miras Nomor 7/1953.
Iptu Purwadi saat ditemui menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat jika mengetahui adanya penjualan miras agar segera melaporkannya. Ditambahkannya, razia serupa akan terus digelar pihaknya untuk menekan angka gangguan kamtibmas dan menciptakan situasi kondusif di wilayah kota Yogyakarta. (HMS GT)
No comments:
Write comment