Tribrata Jogja- Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta menggelar sidang terakhir untuk kasus "Pacul Maut" dengan terdakwa YL (25) pada Kamis (3/12/15) pagi. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilakukan di ruang sidang Garuda PN Yogyakarta. Pada sidang yang digelar, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Sidang kasus penganiayaan berat di PN Yka |
Kasus Pacul Maut itu sendiri merupakan penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya korbannya yang terjadi pada 7 Agustus 2015 malam. Kasus itu terjadi di salah satu lokasi penginapan di wilayah kecamatan Umbulharjo. Pada akhir sidang, baik terdakwa maupun pihak dari korban tidak keberatan dengan hasil putusan dan tidak akan mengajukan banding.
Beberapa jam sebelum pelaksanaan sidang, ratusan petugas dari Polresta Yogyakarta dan di backup Ditsabhara Polda DIY dan Satbrimobda DIY melaksanakan apel pengamanan di lokasi. Pengamanan sepanjang pelaksanaan sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Pri Hartono E.L, S.Ik. Selain sidang kasus Pacul Maut, pihak Polresta Yogyakarta juga mengamankan dua sidang lain kasus perampasan. Selama berlangsungnya seluruh sidang, situasi di lingkungan PN Kota Yogyakarta dalam keadaan aman. (BM)
No comments:
Write comment