Raihan (4 Th) |
Jogja- Seorang bocah laki laki berusia sekitar 4 tahun diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta pada Senin (9/11/15) sore. Saat ditanya anak itu mengatakan bahwa namanya adalah Raihan.
Setelah diserahkan di Unit PPA, dan tidak ada laporan kehilangan anak, selanjutnya anak tersebut dibawa ke Panti Sosial Asuhan Dinas Sosial DIY yang beralamatkan di Bimomartani Ngemplak Sleman. Menurut Saksi, anak itu ditinggal oleh seorang perempuan yang mengaku bernama Hera di rumah saksi di kawasan Gedongtengen Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Heru Muslimin, S.Ik menyampaikan kepada warga masyarakat yang mengenal anak tersebut dan mengetahui keberadaan orang tuanya agar segera menghubungi Panti Sosial Asuhan Dinsos DIY yang beralamatkan di Bimomartani Ngemplak Sleman. Jika memang terbukti sengaja meninggalkan Raihan, maka orang tuanya bisa dikenakan UU No 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak. (BM)
No comments:
Write comment