Thursday, 12 November 2015

Talkshow Kasatintelkam Di Radio Sonora Jogja 97,4 FM


            Jogja - ( 6/11/2015) Efek jera bagi mereka pelaku kejahatan tak hanya berhenti di proses hukum saja, namun sampai ke catatan hitam di atas putih. Perlu diperhatikan bahwa setiap tindakan kita yang membahayakan diri sendiri, keluarga bahkan orang lain akan ada track recordnya. Sejauh mana kita dapat berpikir jernih untuk mengambil langkah yang baik dan benar tanpa disertai emosi. Setiap permasalahan yang muncul dalam benak kita masing - masing perlu dibahas baik dengan teman , keluarga atau orang yang kita percaya. Dengan demikian solusi atas masalah itu dapat ditemukan.

               Kasat Intelkam Kompol Wahyu dan Brigadir Bangun Surya pagi tadi memberikan sejumlah informasi mengenai cara penerbitan SKCK di Radio Sonora 97,4 FM. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sering dibuat saat hendak melamar pekerjaan atau yang lain dikeluarkan oleh Satuan Intelkam. Untuk persyaratan nya adalah :
  • FC. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • FC. KK (Kartu Keluarga / C-1)
  • FC. Akta Kelahiran Kartu Sidik Jari. Jika belum mempunyai Kartu Sidik Jari maka bisa dibuat sebelumnya di Kepolisian Tingkat Resort.
  • Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 8 (delapan) lembar. (background warna merah ) (HP)

cek juga disini : http://www.jogjatribratanews.com/2015/09/syarat-dan-cara-pengurusan-skck-di-kota.html

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top