Wednesday, 25 November 2015

Satreskrim Tangkap Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Jogja- Petugas Satrekrim Polresta Yogyakarta menyita lebih dari seratus botol miras di lima lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta pada Minggu (22/11/15) malam. Lokasi tersebut diantaranya sebuah warung rokok di Jl Veteran, tiga warung di Jl. Pasarkembang dan sebuah warung di Jl. Iromejan. Penyitaan itu dilakukan oleh petugas saat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) yang berhasil mengamankan kelima penjualnya. Razia pekat malam itu dipimpin Kompol Heru Muslimin, S.Ik selaku Kasatreskrim Polresta Yogyakarta.

Press Release Hasil Ops Pekat Polresta Yogyakarta
Ada yang menarik dari razia kali ini, saat berlangsungnya razia yang dilakukan polisi tak berseragam ini di salah satu lokasi. Beberapa remaja yang masih berusia pelajar tetap membeli minuman keras. Saat ditanya, mereka menjawab, "mau beli rokok." Sebagian lagi mengaku bahwa mereka hendak membeli miras jenis ciu sebagai penghangat badan. Dari kebanyakan pembeli yang datang tersebut hampir 90% berusia remaja. Miras yang sudah banyak menelan korban jiwa itu, tidak memberikan rasa takut sama sekali kepada para peng-konsumsi miras ini.

Razia serupa sudah puluhan kali digelar pihak Satreskrim, belum lagi yang dilakukan Satsabhara maupun oleh Polsek jajaran. Namun beberapa penjual tetap tidak punya rasa jera. Mereka masih tetap menjual miras lagi dan malah menggunakan modus atau cara baru. Modus baru itu diantaranya adalah mereka hanya menjual isi dari miras ber-merk. Mereka mengganti botol dengan plastik yang dibungkus plastik hitam. Modus lain adalah mereka menjual miras dengan cara asong atau jalan kaki dengan mencari sasaran atau konsumen adalah para kumpulan orang yang sedang nongkrong khususnya di sekitar Alun Alun Utara maupun Titik nol KM.

Beberapa modus baru mungkin akan berkembang seperti disampaikan Kasatreskrim, untuk itu Kasatreskrim menghimbau agar masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran miras di sekitarnya. Mereka biasanya menjual dengan modus modus baru untuk mengelabui petugas. Selain dua modus diatas, dengan menjual hanya kepada pelanggan adalah modus lama yang masih banyak dipakai. Biasanya mereka menghargai ciu satu botol 600ml dijual 15.000 dari harga kulakan sebesar 10.000 atau dengan keuntungan 50%.

Saat ini kelima penjualnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta guna menjalani persidangan. Kasatreskrim berharap, agar para penjual yang melanggar Perda 7/1953 tentang Penjualan Minuman Keras ini, mereka harus diberikan hukuman penjara. Karena selama ini, menurut Kasatreskrim, penjual miras tidak pernah jera dengan denda. (BM)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top