Jogja- Puluhan warga masyarakat yang tergabung dalam Kaukus Perda Gepeng mendatangi Kantor DPRD DIY pada Kamis (26/11/15) siang. Mereka datang untuk menyuarakan aspirasi menolak Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng). Perwakilan dari Kaukus diterima Waki Ketua DPRD DIY dan melakukan audensi.
Pengamanan Unjuk Rasa Polresta Yogyakarta |
Dalam orasi maupun audensi di Kantor DPRD DIY, Kaukus Perda Gepeng menyatakan beberapa sikap diantaranya mereka menolak Perda no 1/2014 tentang Penanganan Gepeng. Mereka juga mengecam tindakan kekerasan, salah tangkap, maupun tindakan pemaksaan ekspresi gender serta tindakan lain yang mereka anggap tidak manusiaei dan melanggar HAM. Menurut mereka Perda No. 1 Th 2014 merupakan kegagalan Pemerintah DIY dalam pemenuhan hak hak dalam bentuk kriminalisiasi. Kaukus juga meminta kepada Pemerintah untuk tidak mendefinisikan gepeng sebagai masalah kesejahteraan sosial yang harus disingkirkan. Selain itu Kaukus juga akan mengawal dan menggunakan hak menyampaikan aspirasinya hingga tuntutan mereka direalisasikan.
Dalam unjuk rasa itu, puluhan anggota Polri dari Polresta Yogyakarta dan Polsek Danurejan melaksanakan pengamanan dan pengawalan aksi. Hal itu dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan baik kepada pengunjuk rasa maupun masyarakat umum lain yang berada di sekitar lokasi. Hingga aksi selesai, situasi berjalan aman dan tertib. (BM)
No comments:
Write comment