Kompol Heru Muslimin, S.Ik berikan keterangan |
Jogja- Selain Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jl. Mojar Gondomanan, petugas Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus perampasan dan pemerasan. Petugas Satreskrim berhasil mengamankan dua pelaku perampasan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi dan menakut nakuti akan dibawa ke Polresta Yogyakarta karena telah diduga mengkonsumsi narkoba. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin, S.Ik didampingi Kasubbaghumas AKP Partuti, SH saat menggelar Press Release pada Kamis (22/10/15) siang.
Perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh RA (23) warga Kricak Tegalrejo dan AW (22) warga Kadipaten Kraton tersebut dilakukan terhadap dua korban di Jl. Wijilan dan di dekat ATM Kelurahan Gedongkiwo Mantrijeron Yogyakarta. Kepada korbannya dua pelaku itu mengaku sebagai polisi dan menuduh korbannya telah mengkonsumsi narkoba dan mengancam akan membawanya ke Mapolresta Yogyakarta dan akan ditahan.
Setelah mendapatkan laporan dari korbannya, petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku tersebut. Selain dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya enam handphone dari berbagai merk dan tipe, satu dompet warna hitam berisi uang tunai 509 ribu rupiah. Alat kejahatan yang digunakan kedua pelaku yakni sepeda motor juga diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan sementara, saat ini kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Jo 368 KUHP. (BM)
No comments:
Write comment