Jogja- Sebanyak enam penjudi ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta setelah melakukan praktek perjudian. Mereka diamankan di kawasan Mujamuju Yogyakakarta pada Jumat (9/10/15) malam. Keenam penjudi diantaranya WR (60) warga sekitar lokasi, MA (30) warga Mergangsan, Hy (58) warga Banguntapan, Sp (42) warga Piyungan, Ht (59) warga Piyungan dan SS (48) warga Umbulharjo. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Kompol Heru Muslimin, S.Ik didampingi Kasubbaghumas AKP Partuti, SH. saat menggelar Press Release di Mapolresta Yogyakarta.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperangkat alat yang digunakan untuk melakukan perjudian. Alat tersebut diantaranya tiga buah dadu, sebuah umplung atau kaleng untuk mengocok dadu, dan sebuah alas untuk memasang taruhan. Selain alat, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.705 ribu.
Menurut keterangan para pelaku kepada petugas, perjudian dilakukan karena untuk mengusir kejenuhan. Mereka juga menyampaikan penyesalannya telah berjudi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (BM)
No comments:
Write comment