Jogja- Dua orang pelaku penipuan berhasil diamankan petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Rabu (30/9/15). Dua pelaku itu adalah MA (23) warga Umbulharjo Yogyakarta dan CA (24) warga Banguntapan Bantul. Keduanya mengaku sebagai dokter bedah dan dokter yang menangani bedah ginjal untuk korbannya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dari salah seorang korbannya yang hendak mendonorkan ginjalnya. Korban ditawari oleh pelaku uang pengganti ginjal sebesar 400 juta rupiah. Karena kebutuhan hidup dan mengambil ijazah, korban akhirnya menerima tawaran pelaku. Namun pada kenyataannya, korban malah dimintai uang yang menurut pengakuan kepada korban sebagai uang tanda jadi donor ginjal. Dari laporan korban tersebut, petugas mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti diantaranya sebuah surat perjanjian donor ginjal, 9 butir pil warna putih dan 2 pil warna kuning. Saat ini kedua dokter gadungan tersebut harus mendekam di rumah tahanan Polresta Yogyakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta saat adakan Press Release pada 5 Oktober 2015 siang. Kesempatan tersebut, Kasatreskrim juga menyampaikan kasus masih dalam pengembangan, jika ada korban lain yang belum melapor dan menjadi korban kedua pelaku ini dihimbau untuk segera melapor. (BM)
No comments:
Write comment