Jogja- Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa yang dikenal oleh masyarakat sebagai Mr. cangkul. Sidang yang digelar pada Senin (19/10/15) siang, merupakan sidang perdana terdakwa YL (25) yang merupakan mahasiswa luar Jawa. Kejadian penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya korban tersebut terjadi pada 7 Agustus 2015 malam.
Pelaksanaan sidang digelar siang ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Petugas dari Polresta Yogyakarta menempatkan petugasnya di dalam ruang sidang untuk mengamankan jalannya persidangan. Selain itu petugas polisi juga tampak berjaga di luar ruang sidang dan sekitar kantor PN Yogyakarta. Pengamanan sidang ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polresta Yogyakarta Kompol Sigit Haryadi, S.Ik. Hingga sidang selesai, situasi di sekitar PN Yogyakarta tetap kondusif. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan saksi pekan depan. (BM)
No comments:
Write comment