Friday, 16 October 2015

Penertiban Pelanggar di Jl. Jlagran Oleh Unitlantas Polsek Gedongtengen



Jogja- Dalam berlalu lintas sudah ada peraturan yang mengaturnya. Pengendara diharapkan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas yang ada serta membawa surat kelengkapan diri dan kendaraan seperti KTP, SIM, STNK dan lain sebagainya. Melengkapi surat dan mematuhi rambu rambu lalu lintas bukan untuk petugas polisi namun merupakan suatu kebutuhan untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.

Guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamtibselcarlantas) jajaran Satlantas Polresta Yogyakarta dan Unitlantas Polsek jajaran mengadakan Bulan tertib berlalu lintas pada bulan ini. Salah satu yang dilakukan oleh petugas dalam bulan tertib lalu lintas adalah penindakan setiap pelanggaran di jalan. Pada Jumat (16/10/15) pagi, petugas Polantas melalukan penindakan di Jl. Jlagran. Penindakan dilakukan oleh petugas Unitlantas Polsek Gedongtengen terhadap pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang tidak tertib berlalu lintas. Dipimpin Kanitlantas Ipda Buang Tianto dengan menilang beberapa pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor.

Saat ditemui, Ipda Buang menghimbau melalui Tribrata, kepada pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. "Lengkapi surat dan kelengkapan kendaraan serta tertib dalam berlalu lintas. Bukan untuk kami tetapi untuk keselamatan pengguna jalan itu sendiri dan pengguna jalan lain", himbaunya. Ipda Buang juga menambahkan, jika tertib berlalu lintas harus dilaksanakan setiap saat, tidak hanya pada Bulan Tertib Lalu lintas.  (BM)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top