Sebelumnya, TU melamar sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban di Bumijo Lor Jetis Yogyakarta. Sesaat setelah tersangka diterima sebagai ART, tersangka melakukan pencurian saat rumah ditinggal korban mengantar anaknya ke sekolah. Tersangka waktu itu menggasak sebuah laptop, sebuah handphone dan uang tunai lebih dari satu juta rupiah.
Setelah tersangka diamankan dan diperiksa, petugas berhasil mengembangkan kasus ini. Ternyata pencurian dengan modus serupa telah dilakukan korban sebanyak empat kali. Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain diantaranya di Sleman, Jebres Solo dan Ponorogo. Menurut keterangan tersangka, pencurian dilakukan untuk membiayai hidup diri dan anaknya setelah tiga tahun suaminya meninggal. Saat ini UT diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. (BM)
No comments:
Write comment