Jogja- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja selesai melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan sandi Ops Narkoba Progo 2015. Polresta Yogyakarta dan Polres lain di jajaran Polda DIY melaksanakan Ops Narkoba mulai 10 September hingga 7 Oktober 2015. Hasil pelaksanaan operasi disampaikan Kasatresnarkoba AKP Sugeng Riyadi yang didampingi Kasubbaghumas AKP Partuti, S.H saat menggelar Press Release pada Rabu (7/10/15) siang.
Selama kurang lebih 28 hari, Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dari target operasi empat kasus. Dari lima kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 15 tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan. Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 0,5 gram shabu, pipet serta sisa shabu di dalamnya, dan ganja seberat 351,1 gram ganja.
Dari kelima belas tersangka yang diamankan petugas Satresnarkoba diantaranya SH (33) ditangkap di Mantrijeron dengan barang bukti setengah gram shabu. Tiga tersangka perempuan ST (30), DW (27), dan OU (23) diamankan di wilayah Gedongtengen karena penyalahgunaan shabu. WB (19), LC (19), MA (17), RM (19), M (25), R (18), MY (20), A (19) dan L (25) ditangkap karena penyalahgunaan ganja yang diamankan di Umbulharjo. E (23) dan DK (20) ditangkap di wilayah Banguntapan Bantul karena penyalahgunaan shabu. LH dan WB ditangkap karena penyalahgunaan ganja di Sewon Bantul. Sedang AS (34) diamankan di kawasan Demangan karena penyalahgunaan shabu.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (miras) selama pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2015 ini. (BM)
No comments:
Write comment