Selain mengamankan dua pelaku pengeroyokan tersebut, petugas juga mengamankan atau menyita barang bukti dari para pelaku. Diantara barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Vario dengan No.Pol AB-6171-DA dan sebuah stick (tongkat pemukul) terbuat dari besi warna kuning sepanjang 58 cm. Saat ini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus tinggal di rumah tahanan (rutan) Polresta Yogyakarta. Kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP sub 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasatreskrim Kompol Heru Muslimin, S.Ik yang didampingi Kasubbaghumas AKP Partuti W, S.H. saat menggelar Press Release di Ruang Satreskrim Polresta Yogyakarta. Press release digelar Polresta Yogyakarta pada Senin (14/9/15) siang.
No comments:
Write comment