DASAR :
- UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 (2) Tentang Perijinan
- Juklap Kapolri No. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 tanggal 29 Desember 1995 Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
- Tertulis
- Memuat tujuan, sifat, tempat, waktu, penanggungjawab, pembicara, perkiraan peserta.
- Ditandatangani pucuk pimpinan organisasi / badan hukum yang sesuai AD / ART.
- Surat permohonan ijin / pemberitahuan dilampiri : Jadwal acara, Susunan Panitia / Pengurus organisasi, Nama pembicara & judul makalah (untuk WNA Fc. Paspor & Visa), AD / ART organisasi / Badan hukum, Surat ijin penggunaan tempat giat dari pemilik, Akte pendirian organisasi / Badan hukum, Rute yang dilalui bila laks. Pawai (untuk surat permohonan ijin)
- Diajukan secara langsung oleh Panitia
- Penuhi persyaratan
- Diterima 7 hari sebelum pelaks. (Polri dpt menolak bila melampaui batas tsb).
1. KAPOLRI Up. KABAINTELKAM (Tk. MABES)
- Giat Tk. Nasional / Internasional
- Peserta dari bbrp propinsi / diluar Polda
- Dilaks. Badan Hukum Asing / WNA
- WNA sebagai peserta
- Giat Tk. Polda
- Peserta dari bbrp Polres, Resta dalam satu Polda
- Giat Tk. Polresta
- Peserta dari bbrp Polsek dlm satu Polresta
- Giat Tk. Polsek
- Peserta dari bbrp desa / kelurahan
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka SURAT IJIN / STTP /REKOMENDASI diterbitkan Polri.
No comments:
Write comment