Thursday, 27 August 2015

Pelayanan Perijinan Kegiatan Masyarakat Polresta Yogyakarta

perijinan

DASAR :
  1. UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 (2) Tentang Perijinan
  2. Juklap Kapolri No. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 tanggal 29 Desember 1995 Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
PERSYARATAN:
  1. Tertulis
  2. Memuat tujuan, sifat, tempat, waktu, penanggungjawab, pembicara, perkiraan peserta.
  3. Ditandatangani pucuk pimpinan organisasi / badan hukum yang sesuai AD / ART.
  4. Surat permohonan ijin / pemberitahuan dilampiri : Jadwal acara, Susunan Panitia / Pengurus organisasi, Nama pembicara & judul makalah (untuk WNA Fc. Paspor & Visa), AD / ART organisasi / Badan hukum, Surat ijin penggunaan tempat giat dari pemilik, Akte pendirian organisasi / Badan hukum, Rute yang dilalui bila laks. Pawai (untuk surat permohonan ijin)
TATA CARA:
  1. Diajukan secara langsung oleh Panitia
  2. Penuhi persyaratan
  3. Diterima 7 hari sebelum pelaks. (Polri dpt menolak bila melampaui batas tsb).
JENIS KEGIATAN DAN TEMPAT PERIJINAN:

1. KAPOLRI Up. KABAINTELKAM (Tk. MABES)
  • Giat Tk. Nasional / Internasional
  • Peserta dari bbrp propinsi / diluar Polda
  • Dilaks. Badan Hukum Asing / WNA
  • WNA sebagai peserta
2.KAPOLDA Up. DIR INTELKAM (Tk. POLDA)
  • Giat Tk. Polda
  • Peserta dari bbrp Polres, Resta dalam satu Polda
3.KAPOLRESTA Up. KASAT INTELKAM (TK. POLRESTA)
  • Giat Tk. Polresta
  • Peserta dari bbrp Polsek dlm satu Polresta
4.KAPOLSEK (Tk. POLSEK)
  • Giat Tk. Polsek
  • Peserta dari bbrp desa / kelurahan
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka SURAT IJIN / STTP /REKOMENDASI diterbitkan Polri.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top