Thursday, 27 August 2015

Mekanisme Pemberitahuan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

unjukrasa
DASAR
  1. UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. UU RI No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  3. Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggarakaan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
PERSYARATAN
1.Tertulis
2.Memuat :
  • Maksud dan tujuan
  • Tempat, Lokasi dan rute
  • Waktu dan lama kegiatan
  • Bentuk giat
  • Penanggung Jawab
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan
  • Alat peraga yang dipergunakan
  • Jumlah peserta
TATA CARA
  1. Diajukan secara langsung oleh Panitia
  2. Penuhi persyaratan
  3. Diterima 3 x 24 jam sebelum pelaks. (Polri dpt menolak bila melampaui batas tsb).
  4. Apabila terjadi perubahan giat, wajib memberitahukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan dimulai.
Setelah persyaratan terpenuhi, maka Polri dapat memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top