- UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU RI No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggarakaan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
1.Tertulis
2.Memuat :
- Maksud dan tujuan
- Tempat, Lokasi dan rute
- Waktu dan lama kegiatan
- Bentuk giat
- Penanggung Jawab
- Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan
- Alat peraga yang dipergunakan
- Jumlah peserta
- Diajukan secara langsung oleh Panitia
- Penuhi persyaratan
- Diterima 3 x 24 jam sebelum pelaks. (Polri dpt menolak bila melampaui batas tsb).
- Apabila terjadi perubahan giat, wajib memberitahukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan dimulai.
Setelah persyaratan terpenuhi, maka Polri dapat memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
No comments:
Write comment